Apakah CPNS Dapat THR dan Gaji 13?
Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anda mungkin bertanya-tanya apakah Anda berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Jawabannya adalah ya, CPNS berhak menerima THR dan Gaji ke-13.
Berikut penjelasannya:
Tunjangan Hari Raya (THR)
THR bagi CPNS merupakan bentuk penghargaan dan bantuan dari pemerintah untuk meringankan beban pengeluaran saat Hari Raya. Besaran THR bagi CPNS sama dengan satu bulan gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji pokok. Tunjangan yang melekat ini bisa berupa:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan fungsional
- Tunjangan daerah
- Tunjangan lainnya yang melekat pada gaji pokok
Pencairan THR CPNS dilakukan sebelum Hari Raya dan besarannya akan menyesuaikan dengan masa kerja PNS.
Gaji ke-13
Gaji ke-13 bagi CPNS diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi PNS dalam menjalankan tugasnya. Besaran Gaji ke-13 sama dengan gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Pencairan Gaji ke-13 dilakukan setiap tahun, biasanya pada bulan Juli sebelum Tahun Ajaran Baru dimulai. Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh PNS, termasuk PNS yang baru dilantik.
Kesimpulan
Sebagai CPNS, Anda berhak mendapatkan THR dan Gaji ke-13. Kedua tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan bantuan dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Anda.
Pastikan Anda memahami ketentuan dan persyaratan untuk mendapatkan kedua tunjangan ini dengan menghubungi instansi terkait.