Apakah Pedagang Kaki Lima Termasuk Umkm

Apakah Pedagang Kaki Lima Termasuk Umkm

3 min read Jul 31, 2024
Apakah Pedagang Kaki Lima Termasuk Umkm

Discover more detailed and exciting information on our website. Click the link below to start your adventure: Visit Best Website b-linkscorp.com. Don't miss out!

Apakah Pedagang Kaki Lima Termasuk UMKM?

Pedagang kaki lima (PKL) merupakan salah satu bentuk usaha mikro yang banyak ditemui di berbagai wilayah di Indonesia. Namun, apakah PKL termasuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)?

Jawabannya adalah YA.

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut:

Kriteria UMKM

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, usaha dikategorikan sebagai UMKM berdasarkan:

  • Jumlah aset:
    • Mikro: maksimal Rp 100 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)
    • Kecil: lebih dari Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)
    • Menengah: lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan)
  • Jumlah tenaga kerja:
    • Mikro: 1-9 orang
    • Kecil: 10-19 orang
    • Menengah: 20-99 orang

PKL dan Kriteria UMKM

Umumnya, PKL menjalankan bisnis dengan modal yang relatif kecil dan jumlah tenaga kerja yang terbatas. Hal ini menjadikan mereka memenuhi kriteria usaha mikro.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Tidak semua PKL memenuhi kriteria UMKM: Beberapa PKL mungkin memiliki modal dan tenaga kerja yang lebih besar sehingga termasuk dalam kategori usaha kecil atau menengah.
  • Peraturan daerah: Beberapa daerah memiliki peraturan khusus yang mengatur tentang PKL. Peraturan ini mungkin memberikan definisi dan kriteria yang berbeda untuk PKL.

Manfaat UMKM untuk PKL

Pengakuan PKL sebagai UMKM memberikan sejumlah manfaat, seperti:

  • Akses terhadap program pemerintah: PKL dapat mengakses program bantuan dan pelatihan yang diberikan oleh pemerintah untuk UMKM.
  • Kemudahan perizinan: Proses perizinan usaha untuk PKL dapat menjadi lebih mudah dengan status UMKM.
  • Akses ke perbankan: PKL dapat lebih mudah mendapatkan pinjaman dan bantuan modal dari bank.

Kesimpulan

Secara umum, PKL dapat dikategorikan sebagai UMKM, terutama usaha mikro. Namun, penting untuk memahami kriteria UMKM dan peraturan daerah yang berlaku untuk memastikan status PKL. Pengakuan sebagai UMKM membuka kesempatan yang lebih luas bagi PKL untuk mengembangkan usahanya.


Thank you for visiting our website wich cover about Apakah Pedagang Kaki Lima Termasuk Umkm. We hope the information provided has been useful to you. Feel free to contact us if you have any questions or need further assistance. See you next time and dont miss to bookmark.

Featured Posts


close