Apakah Siup Dan Tdp Masih Berlaku

Apakah Siup Dan Tdp Masih Berlaku

4 min read Aug 01, 2024
Apakah Siup Dan Tdp Masih Berlaku

Discover more detailed and exciting information on our website. Click the link below to start your adventure: Visit Best Website b-linkscorp.com. Don't miss out!

Apakah SIUP dan TDP Masih Berlaku?

Pengertian SIUP dan TDP

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah dua dokumen penting yang dibutuhkan oleh setiap perusahaan untuk menjalankan usahanya secara legal di Indonesia.

SIUP merupakan izin yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan perdagangan, baik dalam bentuk grosir, eceran, maupun jasa perdagangan.

TDP merupakan tanda daftar yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar dan tercatat secara resmi di instansi terkait.

Perubahan Kebijakan:

Pada tahun 2017, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Penyelenggaraan Pelayanan Usaha Mikro dan Kecil. Peraturan ini menghilangkan kewajiban bagi usaha mikro dan kecil untuk mengurus SIUP dan TDP.

Masa Berlaku SIUP dan TDP:

Meskipun SIUP dan TDP tidak lagi wajib bagi usaha mikro dan kecil, dokumen tersebut masih berlaku bagi perusahaan yang telah menerimanya sebelum peraturan baru berlaku. Masa berlaku SIUP dan TDP bervariasi, tergantung pada jenis usaha dan peraturan yang berlaku saat dokumen tersebut diterbitkan.

Keadaan Saat Ini:

Saat ini, SIUP dan TDP tidak lagi wajib bagi usaha mikro dan kecil. Namun, perusahaan yang telah memiliki SIUP dan TDP masih bisa menggunakan dokumen tersebut sebagai bukti legalitas usahanya.

Solusi bagi Perusahaan yang Telah Memiliki SIUP dan TDP:

  • Usaha mikro dan kecil: Tidak perlu melakukan pengurusan SIUP dan TDP lagi.
  • Usaha menengah dan besar: Tetap wajib mengurus izin usaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti NIB (Nomor Induk Berusaha).

Kesimpulan:

SIUP dan TDP tidak lagi wajib bagi usaha mikro dan kecil. Perusahaan yang telah memiliki SIUP dan TDP masih bisa menggunakan dokumen tersebut sebagai bukti legalitas usahanya. Namun, bagi perusahaan yang baru berdiri, disarankan untuk mengurus NIB sebagai pengganti SIUP dan TDP.

Informasi Tambahan:

  • Anda dapat menghubungi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di kota atau kabupaten tempat usaha Anda berada untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang peraturan terbaru terkait izin usaha.
  • Anda juga bisa mengakses website resmi Kementerian Koperasi dan UKM untuk mendapatkan informasi lebih detail mengenai perubahan kebijakan terkait SIUP dan TDP.

Penting untuk diingat bahwa informasi ini bersifat umum dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum. Silakan hubungi instansi terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.


Thank you for visiting our website wich cover about Apakah Siup Dan Tdp Masih Berlaku. We hope the information provided has been useful to you. Feel free to contact us if you have any questions or need further assistance. See you next time and dont miss to bookmark.
close