Bersentuhan Kulit Suami Istri: Apakah Membatalkan Wudhu?
Pertanyaan mengenai apakah bersentuhan kulit suami istri membatalkan wudhu merupakan pertanyaan yang sering muncul dalam konteks agama Islam. Ada beberapa hal penting yang perlu dipahami dalam memahami hukum ini.
Pengertian Wudhu
Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat dalam Islam. Wudhu dilakukan dengan cara bersuci dengan air yang mengalir pada anggota tubuh tertentu seperti muka, tangan, kepala, dan kaki. Wudhu bertujuan untuk membersihkan diri dari hadas kecil dan menjernihkan hati sebelum melakukan sholat.
Hukum Bersentuhan Suami Istri
Islam memandang hubungan suami istri sebagai sesuatu yang suci dan halal. Bersentuhan kulit, berpelukan, dan berhubungan intim adalah hal yang diizinkan dalam pernikahan. Namun, hal ini tidak serta merta membuat wudhu batal.
Kapan Wudhu Batal Karena Sentuhan Suami Istri?
Wudhu batal jika terjadi hal-hal tertentu yang berhubungan dengan keluarnya air mani atau cairan lainnya. Berikut adalah beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu:
- Keluarnya mani (air mani)
- Keluarnya air mani secara spontan (mimpi basah)
- Keluarnya air kencing
- Keluarnya darah haid
- Keluarnya darah nifas
- Keluarnya angin dari dubur
- Makan makanan yang meragukan (syak)
- Menyentuh kemaluan
- Hilangnya akal karena mabuk atau gila
**Bersentuhan kulit suami istri **tidak termasuk dalam daftar pembatal wudhu. Hal ini berarti wudhu tetap sah meskipun suami istri bersentuhan kulit.
Kiat-kiat Menjaga Wudhu
Meskipun bersentuhan kulit dengan pasangan tidak membatalkan wudhu, ada beberapa kiat yang bisa Anda terapkan untuk menjaga kesucian wudhu:
- Memperhatikan batas-batas aurat: Meskipun tidak membatalkan wudhu, sebaiknya suami istri tetap menjaga batas-batas aurat yang disunnahkan dalam Islam.
- Menghindari sentuhan yang menimbulkan syahwat: Sentuhan yang berlebihan dan menimbulkan syahwat dapat menimbulkan fitnah dan sebaiknya dihindari.
- Berwudhu kembali setelah berhubungan intim: Meskipun wudhu tidak batal, dianjurkan untuk berwudhu kembali setelah berhubungan intim sebagai bentuk menjaga kesucian dan kebersihan.
Kesimpulan
Bersentuhan kulit suami istri tidak membatalkan wudhu. Hal ini karena wudhu batal jika terjadi hal-hal tertentu yang berhubungan dengan keluarnya air mani atau cairan lainnya. Suami istri dapat bersentuhan kulit tanpa khawatir wudhu mereka batal. Namun, penting untuk menjaga batas-batas aurat dan menghindari sentuhan yang berlebihan dan menimbulkan syahwat.