JHT dan BPJS Ketenagakerjaan: Apakah Sama?
Seringkali kita mendengar istilah JHT dan BPJS Ketenagakerjaan. Banyak yang bertanya-tanya, apakah keduanya sama? Jawabannya adalah tidak.
JHT (Jaminan Hari Tua) adalah salah satu program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, JHT merupakan bagian dari program yang lebih besar, yaitu BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut penjelasan lebih detail tentang keduanya:
BPJS Ketenagakerjaan:
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Program ini bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko sosial yang mungkin terjadi selama masa kerja.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama, yaitu:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JK)
- Jaminan Pengangguran (JP)
JHT (Jaminan Hari Tua):
JHT merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan. JHT memberikan manfaat kepada pekerja berupa tabungan yang dapat diambil saat pekerja berhenti bekerja atau mencapai usia pensiun.
Tujuan dari JHT adalah:
- Membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup setelah berhenti bekerja.
- Menghindari pekerja dari kesulitan finansial saat memasuki masa pensiun.
Kesimpulannya:
JHT dan BPJS Ketenagakerjaan tidak sama. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang menyelenggarakan lima program jaminan sosial ketenagakerjaan, sedangkan JHT adalah salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang berfokus pada tabungan hari tua.