Pajak Stnk Mati Apakah Kena Tilang

Pajak Stnk Mati Apakah Kena Tilang

3 min read Jul 31, 2024
Pajak Stnk Mati Apakah Kena Tilang

Discover more detailed and exciting information on our website. Click the link below to start your adventure: Visit Best Website b-linkscorp.com. Don't miss out!

Pajak STNK Mati, Apakah Kena Tilang?

Memiliki kendaraan bermotor adalah hal yang lumrah di era modern ini. Namun, di balik kemudahan mobilitas, ada kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Salah satu aspek penting dari kepemilikan kendaraan adalah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). STNK merupakan bukti bahwa kendaraan telah terdaftar dan memenuhi persyaratan hukum untuk beroperasi di jalan raya. Masa berlaku STNK adalah 5 tahun. Setelah masa berlaku habis, maka STNK dinyatakan mati dan pemilik kendaraan wajib memperpanjangnya.

Lantas, bagaimana jika STNK kendaraan mati dan terkena tilang?

Apakah Kendaraan dengan STNK Mati Akan Langsung Ditilang?

Tidak selalu, namun kemungkinan besar ya. Berikut beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:

  • Aturan : Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan menjelaskan bahwa kendaraan bermotor yang tidak memiliki STNK yang sah, dihentikan dan diperiksa.
  • Penindakan : Petugas Kepolisian berwenang menilangan pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki STNK yang sah atau STNK yang sudah mati.
  • Denda : Denda tilang untuk STNK mati bervariasi tergantung kebijakan daerah, namun umumnya berkisar Rp500.000 hingga Rp1.000.000.

Apa Saja Risiko STNK Mati?

  • Tilang : Seperti yang dijelaskan di atas, kendaraan dengan STNK mati dapat ditilang dan didenda.
  • Kendaraan Diangkut : Jika STNK mati dan tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran pajak, petugas berwenang dapat mengangkut kendaraan ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
  • Tidak Dapat Melakukan Perpanjangan STNK : STNK yang mati akan sulit untuk diperpanjang jika tidak ada bukti pembayaran pajak.
  • Asuransi Tidak Berlaku : Jika terjadi kecelakaan, asuransi kendaraan mungkin tidak berlaku jika STNK sudah mati.

Bagaimana Cara Menghindari STNK Mati?

  • Perhatikan Tanggal Kadaluarsa : Selalu perhatikan tanggal kadaluarsa STNK kendaraan.
  • Rencanakan Perpanjangan : Rencanakan perpanjangan STNK jauh sebelum tanggal kadaluarsa agar tidak telat.
  • Bayar Pajak Tepat Waktu : Bayar pajak kendaraan tepat waktu agar STNK tidak mati.

Kesimpulan

Kendaraan dengan STNK mati berisiko besar ditilang dan didenda. Oleh karena itu, patuhi aturan dan selalu perbarui STNK agar terhindar dari masalah hukum.


Thank you for visiting our website wich cover about Pajak Stnk Mati Apakah Kena Tilang. We hope the information provided has been useful to you. Feel free to contact us if you have any questions or need further assistance. See you next time and dont miss to bookmark.
close