Paspor Mati, Masih Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasannya!
Banyak orang yang bertanya-tanya, apakah paspor yang sudah mati masih bisa diperpanjang?. Jawabannya singkat: TIDAK.
Paspor mati berarti masa berlakunya sudah habis dan tidak lagi berlaku secara hukum. Ini artinya paspor tersebut tidak bisa diperpanjang dan harus diajukan permohonan baru.
Mengapa Paspor Mati Tidak Bisa Diperpanjang?
- Alasan Keamanan: Paspor merupakan dokumen penting yang menjamin identitas seseorang ketika bepergian ke luar negeri. Paspor mati dianggap tidak aman karena identitasnya sudah tidak valid dan bisa disalahgunakan.
- Sistem Penerbitan: Sistem penerbitan paspor di Indonesia dirancang agar paspor baru dibuat setiap kali masa berlaku habis. Hal ini menjamin keabsahan dokumen dan memudahkan proses imigrasi di negara tujuan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Paspor Mati?
Jika paspor Anda sudah mati, Anda harus mengajukan permohonan paspor baru. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Siapkan Persyaratan: Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan sesuai jenis permohonan (baru, ganti, atau hilang).
- Ajukan Permohonan: Datang ke kantor imigrasi terdekat dan ajukan permohonan paspor baru.
- Proses Penerbitan: Proses penerbitan paspor baru biasanya memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja.
- Pengambilan Paspor: Setelah paspor selesai dibuat, Anda akan diberitahu untuk mengambilnya di kantor imigrasi.
Tips Agar Paspor Tidak Mati
- Cek Masa Berlaku Paspor: Selalu cek masa berlaku paspor Anda minimal 6 bulan sebelum perjalanan.
- Perpanjang Paspor Tepat Waktu: Perpanjang paspor Anda setidaknya 3 bulan sebelum masa berlakunya habis.
- Simpan Dokumen Paspor: Simpan dengan baik paspor lama Anda sebagai bukti kepemilikan.
Pastikan Anda memahami aturan dan persyaratan penerbitan paspor terbaru sebelum mengajukan permohonan.
Dengan memahami informasi ini, Anda dapat menghindari masalah terkait paspor dan perjalanan ke luar negeri Anda akan lebih lancar.