Apakah PNS Dapat THR 2023? Simak Penjelasannya!
Pertanyaan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu muncul menjelang hari raya. Apalagi di tahun 2023 ini, di mana banyak orang menantikan pencairan THR.
Kabar baiknya, PNS memang mendapatkan THR 2023. Pemerintah telah memastikan bahwa PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan menerima THR pada tahun ini.
Berikut penjelasan lengkap mengenai THR PNS 2023:
1. Dasar Hukum
Pemberian THR bagi PNS didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.05/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Non-PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.
2. Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR?
THR 2023 diberikan kepada:
- PNS yang berstatus aktif
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
- Pegawai non-PNS di lingkungan instansi pemerintah
3. Kapan THR PNS Dicairkan?
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan THR 2023.
- PNS: Pencairan THR PNS dilakukan paling lambat H-10 sebelum hari raya Idul Fitri 1444 H.
- TNI dan Polri: Pencairan THR TNI dan Polri dilakukan bersamaan dengan PNS.
- Pensiunan: Pencairan THR pensiunan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sesuai jadwal yang telah ditentukan.
4. Berapa Besar THR PNS 2023?
Besar THR PNS 2023 adalah satu bulan gaji pokok.
Selain gaji pokok, THR PNS juga meliputi:
- Tunjangan kinerja (jika ada)
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural/fungsional (jika ada)
- Tunjangan daerah (jika ada)
Penting untuk diketahui bahwa THR 2023 tidak termasuk tunjangan lainnya seperti tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan lainnya.
5. Cara Menghitung THR PNS 2023
Untuk menghitung THR PNS, Anda dapat menggunakan rumus berikut:
THR = Gaji Pokok + Tunjangan Kinerja + Tunjangan Pangan + Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional + Tunjangan Daerah
Contoh:
Jika seorang PNS memiliki gaji pokok Rp 5.000.000, tunjangan kinerja Rp 1.000.000, tunjangan pangan Rp 200.000, dan tunjangan jabatan struktural Rp 500.000, maka THR yang diterimanya adalah:
THR = Rp 5.000.000 + Rp 1.000.000 + Rp 200.000 + Rp 500.000 = Rp 6.700.000
6. Kesimpulan
PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan mendapatkan THR 2023. Pencairan THR dilakukan paling lambat H-10 sebelum hari raya Idul Fitri 1444 H. Besar THR adalah satu bulan gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang telah ditentukan.
Semoga informasi ini bermanfaat!