Karyawan Kontrak Apakah Dapat Pesangon

Karyawan Kontrak Apakah Dapat Pesangon

4 min read Jul 31, 2024
Karyawan Kontrak Apakah Dapat Pesangon

Discover more detailed and exciting information on our website. Click the link below to start your adventure: Visit Best Website b-linkscorp.com. Don't miss out!

Karyawan Kontrak, Apakah Berhak Mendapatkan Pesangon?

Banyak karyawan yang bekerja dengan status kontrak bertanya-tanya, apakah mereka berhak mendapatkan pesangon? Pertanyaan ini memang penting, mengingat pesangon merupakan hak yang seharusnya didapatkan karyawan setelah masa kerjanya berakhir.

Namun, status kontrak kerja ternyata memiliki pengaruh besar terhadap hak karyawan dalam mendapatkan pesangon. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini:

Aturan Pesangon untuk Karyawan Kontrak

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi acuan utama dalam hal ini. Dalam Permenakertrans tersebut, karyawan kontrak yang dipekerjakan selama lebih dari 2 (dua) tahun berhak mendapatkan pesangon.

Besaran pesangon yang diterima karyawan kontrak sama dengan karyawan tetap, yaitu:

  • 1 bulan upah untuk masa kerja 1 tahun pertama.
  • 2 bulan upah untuk masa kerja 2 tahun kedua.
  • 1 bulan upah untuk masa kerja setiap tahun berikutnya.

Namun, terdapat beberapa catatan penting mengenai pesangon karyawan kontrak:

  • Karyawan kontrak yang bekerja kurang dari 2 tahun tidak berhak mendapatkan pesangon.
  • Perusahaan tidak diwajibkan membayar pesangon jika kontrak kerja berakhir karena habis masa kontrak.
  • Perusahaan diwajibkan membayar pesangon jika kontrak kerja berakhir karena diputus oleh perusahaan tanpa alasan yang sah.

Kapan Karyawan Kontrak Berhak Mendapatkan Pesangon?

Karyawan kontrak dapat mendapatkan pesangon jika:

  • Kontrak kerja diperpanjang melebihi 2 tahun. Dalam hal ini, karyawan kontrak dianggap sebagai karyawan tetap dan berhak mendapatkan pesangon sesuai dengan ketentuan.
  • Kontrak kerja diputus oleh perusahaan sebelum habis masa kontrak. Jika pemutusan kontrak tidak berdasarkan alasan yang sah, perusahaan wajib membayar pesangon kepada karyawan kontrak.
  • Karyawan kontrak mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). PHK yang terjadi karena alasan tertentu, seperti perusahaan mengalami kesulitan keuangan, dapat mengakibatkan karyawan kontrak berhak mendapatkan pesangon.

Saran untuk Karyawan Kontrak

Meskipun hak mendapatkan pesangon bagi karyawan kontrak diatur dalam peraturan perundang-undangan, penting untuk memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Selalu membaca dan memahami isi kontrak kerja. Pastikan semua klausul terkait pesangon tercantum dengan jelas dalam kontrak kerja.
  • Meminta penjelasan dari HRD perusahaan mengenai hak-hak yang terkait dengan status kontrak kerja.
  • Menghubungi pihak terkait jika terjadi pelanggaran hak. Jika perusahaan tidak memberikan pesangon sesuai dengan ketentuan, Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Kesimpulannya, karyawan kontrak berpotensi mendapatkan pesangon jika memenuhi beberapa persyaratan dan kondisi tertentu. Penting untuk memahami hak dan kewajiban Anda sebagai karyawan kontrak agar tidak dirugikan. Pastikan Anda selalu berkomunikasi dengan HRD perusahaan dan memahami klausul yang tercantum dalam kontrak kerja.


Thank you for visiting our website wich cover about Karyawan Kontrak Apakah Dapat Pesangon. We hope the information provided has been useful to you. Feel free to contact us if you have any questions or need further assistance. See you next time and dont miss to bookmark.
close