Pajak Kendaraan Mati Apakah Kena Tilang

Pajak Kendaraan Mati Apakah Kena Tilang

4 min read Jul 31, 2024
Pajak Kendaraan Mati Apakah Kena Tilang

Discover more detailed and exciting information on our website. Click the link below to start your adventure: Visit Best Website b-linkscorp.com. Don't miss out!

Pajak Kendaraan Mati, Kena Tilang? Begini Penjelasannya!

Memiliki kendaraan bermotor memang memberikan banyak kemudahan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, sebagai pemilik kendaraan, Anda wajib memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan setiap tahun. Kegagalan dalam membayar pajak dapat berakibat fatal, salah satunya adalah terkena tilang.

Apakah Pajak Kendaraan Mati Langsung Kena Tilang?

Tidak selalu! Meskipun pajak kendaraan Anda sudah mati, tidak serta merta Anda akan langsung ditilang. Namun, peluang untuk ditilang sangat tinggi.

Berikut ini beberapa hal yang perlu Anda ketahui:

Dasar Hukum

Dasar hukum tilang kendaraan dengan pajak mati tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 74 ayat (1) UU LLAJ menyatakan bahwa:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)."

STNK merupakan salah satu syarat utama yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Jika STNK Anda tidak berlaku karena pajak mati, maka Anda dapat dikategorikan sebagai pengendara yang melanggar hukum.

Kapan Pajak Kendaraan Mati Bisa Kena Tilang?

Ada beberapa skenario yang dapat membuat Anda terkena tilang meskipun pajak kendaraan Anda sudah mati:

  • Razia: Polisi sering melakukan razia di jalan raya untuk memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan pajak. Jika kendaraan Anda kedapatan memiliki pajak mati, Anda berpotensi besar untuk ditilang.
  • Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas: Jika Anda melakukan pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah atau melawan arus, polisi berhak menilang Anda, termasuk jika pajak kendaraan Anda sudah mati.
  • Kecelakaan: Jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan Anda, polisi akan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan. Jika pajak kendaraan Anda mati, Anda juga bisa ditilang.

Sanksi Tilang Pajak Kendaraan Mati

Sanksi tilang untuk pajak kendaraan mati biasanya berupa denda dan penahanan kendaraan. Denda yang dikenakan biasanya Rp500.000, sementara kendaraan Anda akan ditahan sampai Anda melunasi pajak kendaraan dan denda tilang.

Cara Menghindari Tilang Pajak Kendaraan Mati

Untuk menghindari tilang, Anda bisa melakukan beberapa hal:

  • Bayar pajak kendaraan tepat waktu: Cara terbaik untuk menghindari tilang adalah dengan selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu sebelum jatuh tempo.
  • Perhatikan masa berlaku STNK: Selalu perhatikan masa berlaku STNK Anda. Jika masa berlaku STNK sudah hampir habis, segera perpanjang pajak kendaraan sebelum jatuh tempo.
  • Hindari razia: Jika Anda tahu akan ada razia, usahakan untuk menghindari jalur razia tersebut.
  • Berhati-hati di jalan: Patuhi peraturan lalu lintas dan hindari melakukan pelanggaran.

Ingat, membayar pajak kendaraan adalah kewajiban Anda sebagai pemilik kendaraan. Jangan sampai karena tidak membayar pajak, Anda justru merugi karena terkena tilang dan harus menanggung denda.


Thank you for visiting our website wich cover about Pajak Kendaraan Mati Apakah Kena Tilang. We hope the information provided has been useful to you. Feel free to contact us if you have any questions or need further assistance. See you next time and dont miss to bookmark.
close