Apakah Debt Collector Bisa Dipidana?
Pertanyaan ini seringkali muncul di benak para debitur yang merasa tertekan dengan cara-cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector.
Hukum yang mengatur tentang debt collector:
Di Indonesia, kegiatan debt collector diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Penagihan Kredit.
Kapan debt collector bisa dipidana?
POJK tersebut mengatur tindakan-tindakan yang dilarang dilakukan oleh debt collector, seperti:
- Menyerang fisik, mengancam, dan/atau mengintimidasi debitur
- Membuat kegaduhan di sekitar rumah debitur
- Membongkar rahasia debitur
- Meminta identitas debitur dengan cara paksa
- Mengambil alih dan/atau menguasai aset milik debitur
- Memperkenalkan diri dengan cara yang tidak benar
Jika debt collector melakukan tindakan-tindakan di atas, maka mereka dapat dipidana berdasarkan pasal 365 dan 368 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan dan pemerasan.
Hukuman yang bisa dijatuhkan:
- Pasal 365 KUHP (Penganiayaan) : pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
- Pasal 368 KUHP (Pemerasan): pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Bagaimana cara melaporkan debt collector yang melakukan pelanggaran?
- Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Anda dapat melaporkan debt collector yang melanggar POJK Nomor 77/POJK.05/2016 melalui website resmi OJK atau call center OJK.
- Laporkan ke Kepolisian: Jika debt collector melakukan tindak pidana seperti penganiayaan atau pemerasan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat.
Hal yang perlu diingat:
- Simpan bukti-bukti pelanggaran: Bukti seperti rekaman suara, pesan teks, dan foto dapat membantu dalam proses pengaduan.
- Jangan ragu untuk melawan: Anda berhak untuk menolak tindakan debt collector yang melanggar hukum.
- Cari bantuan hukum: Jika Anda merasa kesulitan dalam menghadapi debt collector, Anda dapat berkonsultasi dengan lawyer atau lembaga bantuan hukum.
Kesimpulan:
Debt collector dapat dipidana jika mereka melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum, seperti penganiayaan, pemerasan, atau pelanggaran POJK Nomor 77/POJK.05/2016. Penting bagi debitur untuk memahami hak-haknya dan melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh debt collector kepada pihak yang berwenang.