Apakah Debt Collector Bisa Dipidana

Apakah Debt Collector Bisa Dipidana

3 min read Jul 31, 2024
Apakah Debt Collector Bisa Dipidana

Discover more detailed and exciting information on our website. Click the link below to start your adventure: Visit Best Website b-linkscorp.com. Don't miss out!

Apakah Debt Collector Bisa Dipidana?

Pertanyaan ini seringkali muncul di benak para debitur yang merasa tertekan dengan cara-cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector.

Hukum yang mengatur tentang debt collector:

Di Indonesia, kegiatan debt collector diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Penagihan Kredit.

Kapan debt collector bisa dipidana?

POJK tersebut mengatur tindakan-tindakan yang dilarang dilakukan oleh debt collector, seperti:

  • Menyerang fisik, mengancam, dan/atau mengintimidasi debitur
  • Membuat kegaduhan di sekitar rumah debitur
  • Membongkar rahasia debitur
  • Meminta identitas debitur dengan cara paksa
  • Mengambil alih dan/atau menguasai aset milik debitur
  • Memperkenalkan diri dengan cara yang tidak benar

Jika debt collector melakukan tindakan-tindakan di atas, maka mereka dapat dipidana berdasarkan pasal 365 dan 368 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan dan pemerasan.

Hukuman yang bisa dijatuhkan:

  • Pasal 365 KUHP (Penganiayaan) : pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
  • Pasal 368 KUHP (Pemerasan): pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Bagaimana cara melaporkan debt collector yang melakukan pelanggaran?

  1. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Anda dapat melaporkan debt collector yang melanggar POJK Nomor 77/POJK.05/2016 melalui website resmi OJK atau call center OJK.
  2. Laporkan ke Kepolisian: Jika debt collector melakukan tindak pidana seperti penganiayaan atau pemerasan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat.

Hal yang perlu diingat:

  • Simpan bukti-bukti pelanggaran: Bukti seperti rekaman suara, pesan teks, dan foto dapat membantu dalam proses pengaduan.
  • Jangan ragu untuk melawan: Anda berhak untuk menolak tindakan debt collector yang melanggar hukum.
  • Cari bantuan hukum: Jika Anda merasa kesulitan dalam menghadapi debt collector, Anda dapat berkonsultasi dengan lawyer atau lembaga bantuan hukum.

Kesimpulan:

Debt collector dapat dipidana jika mereka melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum, seperti penganiayaan, pemerasan, atau pelanggaran POJK Nomor 77/POJK.05/2016. Penting bagi debitur untuk memahami hak-haknya dan melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh debt collector kepada pihak yang berwenang.


Thank you for visiting our website wich cover about Apakah Debt Collector Bisa Dipidana. We hope the information provided has been useful to you. Feel free to contact us if you have any questions or need further assistance. See you next time and dont miss to bookmark.
close